Megapolitan

Berantas Pinjol Ilegal, Polda Metro Tingkatkan Patroli Siber

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meningkatkan patroli siber dengan sasaran aplikasi pinjaman daring (online) ilegal.

Temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan penutupan terhadap aplikasi pinjaman daring ilegal tersebut.

“Ditreskrimsus melakukan kegiatan patroli siber dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi meresahkan, berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu dari Kominfo,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.

Selain penutupan terhadap aplikasi pinjaman ilegal tersebut, pihak Kepolisian juga akan memproses perusahaan pinjaman ilegal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas, ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman “online” (pinjol) bawah tangan yang berada di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis siang.

Dalam penyergapan tersebut polisi membekuk 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan berikutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai penjelasan untuk pengembangan pelacakan.

Pada kesempatan terpisah, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan penyergapan sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diprediksi dipakai sebagai kantor sindikat pinjaman daring. (mg4)

Back to top button