Megapolitan

Warga Bogor Selundupkan Sabu di Sendal

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hataa (Soetta). Sabu seberat 500,299 gram berhasil disita.

Selain itu, seorang kurir berinisial S (26) asal warga Bogor, Jawa Barat dapat diringkus. Penangkapan terjadi pada tangal 13 September 2021 sekira pukul 12:15 WIB di area kedatangan Terminal 2 Bandar udara Soetta.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan bermula dari informasi akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Tangerang.

Bemodal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan kontrol terhadap penumpang berinisal S. Kemudian setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah membawa barang haram untuk diedarkan di wilayah Banten.

“Melakukan tindakan hukum dan dibawa ke ruangan. Digeledah, ditemukan di dalam sandal inisial S terdapat bungkusan kristal, diduga ini adalah sabu-sabu dengan berat 500,299 gram,” katanya, Senin (20/9/2021).

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan sabu di dalam sendal. Setelah positif narkotika, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke BNNP Banten.

“Kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari pelaku,” terangnya.

Dari tangan S, petugas dapat menyita sabu seberat 500,299 dram, satu handphone, satu pasang sandal, paspor, dan uang tunai Rp 510 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (son)

Back to top button