Megapolitan

Korupsi Tanah BUMD DKI, KPK Periksa Tersangka

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Terbaru, penyidik meminta keterangan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) terkait konfirmasi sejumlah bukti dokumen jual beli tanah tahun 2019 lalu.

Pemeriksaan Tommy oleh penyidik KPK pada Kamis hari ini diperlukan untuk tersangka eks mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan tersangka lainnya.

“Tim penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Tommy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun dalam pemeriksaan ini kapasitas Tommy sebagai saksi untuk tersangka lain.

Selain Tommy dan Yoory, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Diperkirakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini paling sedikit Rp152,5 miliar.

Dugaan korupsi berawal ketika Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan sedang mencari tanah di Jakarta untuk dibangun unit bisnis atau bank tanah.

Pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.

Maka, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. (bro)

Back to top button