Polres Metro Tangerang Kota Sita Mobil Travel Gelap

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penyekatan di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang. Sebanyak enam mobil travel gelap disita petugas.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Pribadi menjelaskan enam mobil yang disita tersebut merupakan angkutan pribadi yang dijadikan travel.
“Jadi angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum. Diduga seluruh kendaraan roda empat tersebut membawa penumpang yang hendak mudik Lebaran 2021,” ujar Agus, Kamis (29/4/2021) malam.
Agus menegaskan, penindakan dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Selain dari pencegahan penyebaran Covid-19, karena sekarang juga masih ada pandemi,” ujarnya.
Agus menambahkan, penyekatan dan penyitaan dilakukan dalam rangka penegakkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami tindak selama operasi penyekatan, mulai tanggal 26, 27, 28, dan 29 April (2021),” katanya.
Karena itu, ia mengimbau pada masyarakat Kota Tangerang agar tidak melakukan pulang kampung, meski larangan mudik Lebaran 2021 masih akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021.
“Mohon kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan. Jangan sampai pandemi ini berkepanjangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 115 armada travel gelap yang tetap akan dioperasikan untuk mengangkut pemudik ke sejumlah daerah di tengah upaya pemerintah mencegah warga mudik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Polisi menyatakan armada yang diamankan dalam operasi 27-28 April 2021 tersebut tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.
Penyedia jasa angkutan secara ilegal itu juga tidak mewajibkan penumpang mereka menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil negatif tes swab antigen.
“Padahal berdasarkan addendum surat Gugus Tugas Covid-19 para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik swab antigen maupun genose atau PCR,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021). (dam)