Pemkot Tangerang Pastikan THR ASN Tidak Ditunda

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan tidak akan menunda membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Kalau memang udah ada aturannya, pastinya THR ASN akan segera dibayar. Karena itu hak mereka,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Minggu (25/4/2021).
Arief nenegaskan, pembayaran THR ASN, tidak akan mengalami penundaan karena pemerintah pusat sudah mewajibkannya untuk dilakukan maksimal 10 hari sebelum hari Lebaran 2021
Namun, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ASN di Kota Tangerang telah menerima THR saat ini.
“Saya tidak hafal, bisa tanya ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuaangan dan Aset Daerah),” ujar Arief.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, pemerintah telah mengumumkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijiono Moegiarso mengatakan pencairan THR bagi ASN akan dilakukan mulai H-10 Lebaran.
“Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10,” kata Susiwijono pekan lalu. (dam)