Megapolitan

Pemkot Tangsel Perpanjang Jam Layanan Makan di Tempat untuk Restoran

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang jam operasional layanan makan di tempat bagi rumah makan atau restoran selama Ramadan 1442 Hijriah hingga pukul 22.00 WIB.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan Pemkot dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel sebagai panduan pelaksanaan usaha dan ibadah selama Ramadan 1442 Hijriah. Namun, Pemkot Tangsel melarang kegiatan sahur on the road (SOTR).

“Layanan pesan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 21.30 WIB. Makan di tempat (Dine in) dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 22.00 WIB,” demikian salah salah satu bunyi SE tersebut, Kamis (15/4/2021).

Sementara untuk pesan antar, pelayanan dibatasi maksimal hingga pukul 04.00 WIB. Layanan pesan antar dikecualikan bagi tempat makan yang berada di mall atau pusat perbelanjaan. Jam operasional dibatasi mengikuti operasional makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB.

Dalam SE itu juga, Pemkot Tangsel melarang kegiatan buka puasa di jalan atau SOTR atau sahur keliling. Larangan ini bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19.

Tidak hanya itu, SE itu juga membatasi kegiatan salat tarawih berjemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan kuliah subuh dengan maksimal durasi hingga 15 menit.

Pembatasan termasuk diberlakukan bagi kegiatan Ramadan lain, seperti Nuzulul Quran, di masjid atau musala, dengan kapasitas 50 persen.

Lewat SE, Pemkot Tangsel mengatur pengurus masjid atau musala untuk menunjuk petugas guna mengawasi penerapan aturan dan penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Mulai dari tempat cuci tangan, hand sanitizer, hingga penyemprotan rutin disinfektan. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button