11 Dus Miras Ilegal Diamankan dari Toko Klontong di Bekasi

INDOPOSCO.ID – Toko klontong yang terletak di Rawa Semut, Bekasi Timur, Kota Bekasi digerebek Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota. Penggerebakan itu dilakukan setelah toko tersebut diketahui tak memiliki izin penjualan.
“Surat yang mereka punya terhitung tahun 2019, dan sudah tidak berlaku,” kata Anggota Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota, Briptu Fathir Hafiz Sastika, Senin (5/4/2021).
Fathir menambahkan, penggeberakan yang dilakukan kepada toko klontong itu berdasarkan informasi dari masyarakat. “Setelah kita geledah ternyata ditemukan minuman keras,” katanya.
Kemudian, kata dia, petugas menyisir sekitar toko. Alhasil, sebanyak 11 dus minuman keras lainnya berhasil diamankan. “Temuan 11 dus ini akan kita tindalanjuti,” katanya.
Razia yang dilakukan kepolisian juga untuk menyambut bulan Ramadan dan juga untuk mengantisipasi tindak pidana lainnya. “Ini merupakan Operasi pekat 2021, untuk menyambut bulan Ramadan,” jelasnya. (arm)