Megapolitan

Pemkot Tangerang Akan Cek Kelengkapan Administrasi Hotel Alona

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan praktik prostitusi online di hotel tersebut. Kasus tersebut, saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya, Jakarta,

“Senin (22 Maret, red) Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perizinannya,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, akhir pekan kemarin.

Dia menegaskan, pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha. “Kami secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut. Namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Arief.

Untuk diketahui, hotel tersebut milik artis Cynthiara Alona yang kini tersandung kasus prostitusi online. Hotel yang terletak di Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut diduga dijadikan sarang prostitusi.

Pemkot Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan seperti praktik esek-esek ini.

Arief menjelaskan kegiatan menyimpang yang dilakukan di Hotel Alona masih dalam tahap investigasi pihak kepolisian. “Kasus Hotel Alona masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian,” ujar dia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun perempuan berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.

“Modus operandinya, karena Covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni,” kata Yusri Yunus dalam jumpa pers ‘PengungkapanKasus Eksploitasi Anak’, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).

“Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi,” katanya.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan perempuan anak di bawah umur menjual diri atau booking online (BO). “Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp400 ribu sampai Rp1 juta,” ungkapnya.

Tarif tersebut, berapa pun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona. “Nah pemesanan dan memasarkan wanita di bawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat,” katanya.

Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya. “Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang,” tegasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button