Megapolitan

Tak Kapok, Napi Lapas Cipinang Kembali Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak

INDOPOSCO.IDDitressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial. Satu orang pelaku inisial AN (40) dibekuk.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menyatakan, pihaknya melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).

“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023,” kata Herman di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Grup tersebut telah dimonitor sejak ditemukan tangkapan layar di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah.

Ia mengatakan, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah menjalani tahanan penjara 6 tahun, dia kembali melakukan aksinya membuka open BO dari dalam LP.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent,” ujar Herman.

“Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” tambah Herman.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button