Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro sampai 5 April

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021 mendatang.
“Dari indikator pengendalian Covid-19, dari BOR (bed occupancy ratio), kesembuhan dan kematian di 10 provinsi terjadi perbaikan seiring dengan kedisiplinan protokol tentu efektivitas pengendalian Covid-19 sambil vaksinasi maka kami sampaikan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai 5 April,” tutur Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, lanjut dia, PPKM Mikro akan diperluas ke lima daerah sehingga total menjadi 15 daerah yang menerapkan PPKM Mikro. Kelima daerah tersebut adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, lalu diperluas ke Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Airlangga mengungkapkan, parameter pemerintah memutuskan daerah mana saja yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.
Keempat parameter tersebut adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Di samping itu, dia menekankan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro juga tetap sama. Namun terdapat beberapa pembaruan yang mengizinkan untuk mulai dilakukan secara tatap muka.
Dengan perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan. Serta kegiatan seni budaya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen disertai protokol kesehatan.
“Dengan PPKM mikro ini perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan-RB. Kegiatan belajar mengajar yang di bawah SMA atau SMK secara online, sedangkan yang tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol di perguruan tinggi dan akademik,” imbuhnya. (yah)