Megapolitan

Margarito Kamis: Pendapat itu Bukan Kabar Bohong

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan kabar bohong yang dilakukan oleh deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menghadirkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/3/2021).

Di sidang yang diketuai majelis hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau, Margarito mengemukakan pendapatnya atas pemidanaan Syahganda yang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 14 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebab apa yang ditulis Syahganda di dalam akun Twitternya soal rencana aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai pendapat dan bukan kabar bohong.

Karena, kata Margarito, Syahganda merupakan warga negara yang dimana dia memiliki hak berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Ini konyol, kalau pendapat dibilang bohong. Saya beda pendapat dengan orang lain itu biasa sejak dulu. Apa dasar pokok analisisnya orang dibilang bohong,” kata Margarito di jalannya sidang.

Margarito juga menyebut, aksi demonstrasi yang menjadi obyek pembicaraan Syahganda di akun Twitternya sah menurut Undang-Undang, karena diizinkan pihak kepolisian.

“Tidak ada alasan dalam ilmu hukum untuk mempolitisir demonstrasi. Karena demonstrasi sendiri adalah hal yang legal,” katanya.

Mendukung demo kemudian demo itu sah tidak dapat dipidanakan. Dan, tentunya tidak dapat disebut bohong,” lanjut Margarito.

Margarito menilai apa yang disampaikan Syahganda melalui akun Twitter tidak bisa sebagai bentuk keonaran dari aksi ricuh dalam demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja.

Sebab menurut Margarito, upaya memancing keonaran itu bersifat konkret, dalam konteks waktu dan tempat. Bukan seperti anggapan hukum yang dimasukan ke dalam dakwaan di persidangan ini.

“Keonaran itu konkret, orang keluar gang ramai di sana sini, berebut ini itu. Sedangkan ini tidak bisa,” imbuhnya.

Maka dari itu, Margarito menilai kasus hukum ini konyol, lantaran mengkualifikasi pernyataan di Twitter sebagai kebohongan.

Bahkan, ditambahkan Margarito, kasus Syahganda Nainggolan bisa dilihat dari sistem politik pemerintah yang cenderung tidak ingin ada perbedaan pendapat, mirip dengan rezim Hitler di Jerman.

“Ini bangsa konyol, orang tidak boleh ngomong apa-apa. Sama dengan sistem hukum Hitler waktu terpilih jadi kanselir, ada yang namanya enabling act. Dimana di dalamnya tidak boleh orang berbicara selain Hitler. Apakah kita ingin negara ini dijadikan negara Hitler, Nazi, fatal pak,” tukasnya. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button