Pembebasan Arnold Layak Pertimbangkan OMSP, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendesak pemerintah serius mengupayakan pembebasan selebgram Arnold Putra yang ditangkap dan ditahan oleh junta militer Myanmar dengan menyiapkan berbagai pilihan.
Opsi pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) layak dipertimbangkan sebagai jalan terakhir jika diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri tidak membuahkan hasil.
“Opsi OMSP adalah sesuatu hal wajar dan biasa untuk disiapkan oleh pemerintah sebuah negara dalam rangka melindungi warganya di luar negeri,” kata Anton melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/7/2025).
Pakar militer ini menyebut setidaknya tiga alasan mengapa OMSP patut dipertimbangkan dalam pembebasan Arnold Putra. Alasan pertama, diplomasi memiliki spektrum pendekatan yang lebar, mulai dari persuasi hingga koersif dengan menggunakan kekerasan.
“Dengan demikian, OMSP sekalipun tetap dapat masuk dalam ranah diplomasi,” terangnya.
Alasan kedua, pasal 7 ayat 2 poin b-16 UU No 3/2025 tentang TNI menurutnya secara jelas telah membuka ruang untuk digelarnya misi tersebut. Klausa tersebut berbunyi ‘membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri’.
“Dengan kata lain, pelaksanaan OMSP untuk kasus Arnold dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kepatuhan atas undang-undang. Apalagi, TNI jelas memiliki kemampuan dan kapasitas untuk melakukan operasi khusus,” tegas Anton
“Kita pernah punya berbagai cerita sukses dalam pelaksanaan operasi khusus termasuk di daerah lawan. Di tengah adanya berbagai komentar miring terhadap TNI, kesiapan dan komitmen terbuka Panglima TNI Jenderal Agus Subianto terkait ide pelaksanaan OMSP ini dapat ikut meningkatkan marwah institusi di depan publik,” lanjutnya.
Sementara alasan ketiga, dibukanya opsi OMSP setidaknya juga dapat memberi signal serius pada pemerintah Junta Myanmar. Selama ini papar Anton, upaya dan tekanan yang dilakukan oleh ASEAN pada pemerintah Junta Myanmar sering kali hanya dianggap angin lalu.
“Sebagai de facto leader di ASEAN, dibukanya opsi OMSP dapat memberikan tekanan tersendiri pada Junta bahwa pemerintah Indonesia tidak lagi main-main perihal keamanan dan keselamatan warga negara. Terlebih selama ini, pemerintah Junta terkesan tidak cukup serius dalam merespon kasus perdagangan orang terkait judi online,” tutur Anton.
Lebih jauh Anton menekankan dalam konteks OMSP untuk pembebasan Arnold Putra, maka pemberian tenggat waktu dalam pelaksanaan berbagai opsi diplomasi menjadi penting.
“Hal ini tentu saja semata-mata untuk selalu mengedepankan pelaksanaan salah satu misi abadi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pesan Anton di akhir komentarnya.
Arnold sebelumnya dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Dirinya didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Divonis tujuh tahun penjara oleh peradilan setempat, Arnold kini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon Myanmar.
Menyikapi penangkapan Arnold Putra, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak dapat melakukan operasi militer selain perang (OMSP).
Berbeda, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad justru mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan Arnold Putra yang saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar.
“Kita mendorong pemerintah untuk terus menempuh jalur diplomasi demi melindungi warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco saat konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Bila diplomasi tidak membuahkan hasil, Dasco merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan OMSP. Langkah tersebut ucapnya memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru.
“OMSP merupakan bagian dari mandat UU TNI. Jika diplomasi buntu, kami mendorong pemerintah mempertimbangkan opsi itu,” ujar politisi Partai Gerindra ini. (wib)