Israel Kecewa Berat, Palestina Bagian Yurisdiksi ICC
INDOPOSCO.ID – Keputusan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) pada Jumat (5/2/2021), bahwa lembaganya mempunyai kewenangan yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina masih menuai pro dan kontra.
Banyak warga Palestina menilai keputusan ICC yang menempatkan wilayah Palestina jadi bagian yurisdiksinya sebagai langkah hukum yang terlambat, khususnya bagi para korban kekerasan Israel.
Sebaliknua, bagi sejumlah warga Israel, keputusan ICC itu mengkhawatirkan karena mereka beranggapan kelompoknya adalah ‘orang-orang baik’ yang berusaha membela diri dari ancaman kekerasan bangsa Palestina.
Putusan ICC yang diumumkan oleh tiga hakim saat sidang pra peradilan, Jumat (5/2) dapat jadi dasar hukum untuk penyelidikan kasus pidana yang dilakukan organisasi bersenjata di Israel dan Palestina, termasuk Hamas. Namun, ICC belum memerintahkan penyelidikan apapun dalam waktu dekat.
Jaksa ICC Fatou Bensouda masih akan mempelajari putusan tersebut. Putusan itu dapat jadi dasar penyelidikan Perang Gaza yang melibatkan Israel dan Hamas pada 2014, serta insiden bentrok massa dan aparat saat unjuk rasa di perbatasan Gaza pada 2018.
Putusan hakim itu juga dapat jadi dasar penyelidikan pembangunan pemukiman ilegal yang dilakukan Israel di beberapa daerah, misalnya Tepi Barat dan Yerusalem Timur, kata Bensouda.
Seorang warga Palestina, Tawfiq Abu Jama, yang tinggal di Khan Younis, Gaza, mengaku 24 anggota keluarganya tewas akibat serangan udara Israel selama perang selama tujuh hari pada 2014. Konflik bersenjata itu menyebabkan tewasnya 2.100 orang warga Palestina, yang sebagian besar adalah warga sipil, dan 67 tentara Israel serta enam warga sipil Israel.
Abu Jaman menilai keputusan ICC itu sebagai upaya mendapatkan keadilan yang terlambat, tetapi lebih baik daripada tidak ada sama sekali. ”Kami tidak percaya pengadilan Israel,” tegasnya.
Pengadilan Militer Israel, yang menggelar penyelidikan untuk pertempuran di Khan Younis, memutuskan serangan udara itu sah secara hukum karena hanya menargetkan para militan.
Di tempat terpisah, seorang warga Israel Gadi Yarkoni, yang tinggal di Eshkol, daerah berbatasan Gaza, mengatakan ia kehilangan dua kakinya akibat serangan bom Palestina saat perang 2014 itu. Yarkoni mengaku geram terhadap putusan ICC.
“Kami ini orang baiknya di sini, kami tidak menembak untuk membunuh anak-anak yang tidak bersalah, tetapi mereka menyerang kami untuk membunuh warga sipil,” ujar Yarkoni, kepala Dewan Kawasan Eshkol seperti dilansir Reuters melalui Antara.