Internasional

Setelah Mendekam 4 Tahun, Akhirnya Jurnalis Al Jazeera Dilepas Mesir

INDOPOSCO.ID – Setelah berstatus tersangka dan mendekam di penjara selama lebih dari empat tahun, akhirnya seorang jurnalis Al Jazeera berkebangsaan Mesir, Mahmoud Hussein dibebaskan Otoritas di Mesir pada Sabtu (6/2/2021). Kabar gembira Mahmoud bisa menghirup udara bebas disampaikan oleh saudara laki-lakinya, Nageh Hussein dan pengacaranya, Taher Abou al-Nasr.

Mahmoud dijebloskan ke hotel prodeo saat baru tiba di Kairo dari Doha, Qatar untuk berlibur. Ia dipenjara sejak Desember 2016 karena dituduh menyebarkan berita bohong, bergabung dengan organisasi terlarang, serta menerima dana asing.

Jurnalis Al Jazeera itu pun dilepaskan dari tahanan setelah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir pada Januari 2021 sepakat untuk memulihkan kembali hubungan dagang, diplomatik, serta membuka perbatasan dengan Qatar.

Negara-negara Arab itu memutuskan hubungan dengan Qatar pada 2017 karena negara itu dicurigai mendanai organisasi teroris. Namun, Doha membantah tuduhan itu.

Menurut Nageh Hussein dan Taher Abou al-Nasr, hakim di Pengadilan Kairo memerintahkan agar Mahmoud dibebaskan dengan ‘pengawasan’ sembari menunggu hasil penyelidikan yang dimulai sejak 1 Februari 2021.

Sejauh ini belum jelas apa saja syarat pembebasan Hussein, tetapi menurut saudaranya, ia akan diwajibkan lapor diri ke kantor kepolisian tiap Sabtu dan Selasa.

Jaringan media Al Jazeera menyambut baik putusan hakim. “… Seharusnya tidak ada wartawan yang berada di posisi Mahmoud selama empat tahun terakhir ini hanya karena dia menjalankan tugasnya,” kata Al Jazeera lewat pernyataan tertulis yang disiarkan di lamannya seperti dilansir Reuters melalui Antara.

“Kami menyambut kabar bahwa ia dapat berkumpul kembali bersama keluarganya, setelah empat tahun waktunya dirampas dan hak-hak dasarnya dilanggar,” kata Al Jazeera.

Mesir pada 2015 juga membebaskan tiga wartawan Al Jazeera, yang masing-masing merupakan warga Australia, Mesir-Kanada, dan Mesir, setelah mendekam dalam tahanan selama satu tahun untuk menunggu persidangan. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button