Headline

OTT di Sultra Disoal Nasdem, Begini Penjelasan KPK

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis telah sesuai ketentuan. Hal itu seraya merespons keberatan Ketua Umum Partai NasDem yang mempersoalkan istilah operasi senyap tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa tangkap tangan itu misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana terhadap seseorang. Dengan didukung sejumlah alat bukti.

“Atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada awal 2025.

Lembaga antirasuah kemudian mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak pada pertengahan Juli 2025. Serta dibentuk tim untuk menindaklanjutinya.

Ia menambahkan, tiga tim tersebut bertugas melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya,” tutur Asep.

“Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” tambahnya.

Berdasar pengakuan dari para terduga yang diamankan di Jakarta maupun Kendari, maka membuat penyidik KPK yakin bahwa yang bersangkutan memiliki andil dalam kasus tersebut. Total ada 12 orang yang diamankan KPK, satu di antaranya adalah Bupati Koltim Abdul Azis.

“Saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan. Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ,” imbuh Asep.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat dan memperjelas terminologi OTT.

Menurutnya, OTT merupakan suatu peristiwa penangkapan yang terjadi di satu tempat, dan ada transaksi antara pemberi dan penerima yang melanggar ketentuan hukum.

“Kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” ucap Surya Paloh terpisah saat menghadiri Rakernas NasDem di Makassar, Jumat (8/8/2025). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button