Tom Lembong Diberikan Abolisi dan Hasto Amnesti, Pengamat: Presiden Lihat Kasus Ini Politis

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, surat presiden tentang permintaan abolisi terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersifat absolut.
Ia menjelaskan, amnesti itu selain memaafkan juga penghapusan akibat hukuman. Baik yang sudah dijatuhkan maupun akan dijatuhkan. Sementara abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional, artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, konsekuensi surat tersebut maka kepala negara harus peninjauan terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Harus mengevaluasi kerja-kerja pemimpin kejaksaan,” ucap Fickar.
Sementara implementasi surat dari presiden itu harus dilaksanakan secepatnya. “Dua-duanya (Tom Lembong dan Hasto) harus dibebaskan,” jelas Fickar.
DPR telah memberikan pertimbangan atas surat presiden tentang permintaan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong. Termasuk surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terpisah di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” sambungnya. (dan)