Headline

Guru Ngaji Cabul di Tebet Beraksi Sejak 2021, Korban 10 Orang

INDOPOSCO.ID – Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan AKBP Citra Ayu mengatakan, tindakan asusila seorang guru ngaji terhadap sejumlah santrinya di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Semua korbannya merupakan anak di bawah umur.

Polisi telah mengamankan pelaku berinisial AF (54) baru-baru ini. Serta dilakukan pemeriksaan. Sementara laporan yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan pada pertengahan bulan Juni 2025.

“Bahwa pelaku ini bukan sekali dua kali, bukan baru-baru ini saja pernah melakukan hal tersebut, tapi perbuatan tersebut sudah dilakukan bahkan dari tahun 2021,” kata Citra Ayu di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Jumlah korban pelecehan seksual itu cukup banyak. Aktivitas belajar ilmu keagamaan dilakukan di rumah pelaku kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Terakhir kami mendapatkan data itu korban kurang lebih sejumlah 10, tapi tidak kemungkinan akan adanya korban lainnya,” ucap Citra Ayu.

Senada, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, tindakan bejat pelaku dilakukan beberapa kali kepada muridnya dengan rentang waktu berjauhan. Tindakan terbaru terungkap pada 18 Juni 2025.

Pelaku melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang sebanyak Rp10.000 sampai Rp25.000. Dia bahkan memperingatkan korban tidak melaporkan tindakannya.

“Mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban, bila mana memberitahukan orang tua korban,” tutur Ardian Satrio Utomo terpisah dalam keterangannya.

Sementara modus pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan kemudian menggambarkan bentuk kemaluan di papan tulis. “Menunjukkan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban,” imbuh Ardian Satrio Utomo.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis. Pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button