Headline

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut

INDOPOSCO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Upaya paksa penyidik itu terjadi pada, Jumat (15/8/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah yang bersangkutan berada di kawasan Condet, Jakarta Timur.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Temuan barang bukti elektronik tersebut, akan didalami penyidik untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Jadi, dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk, dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” jelas Budi.

KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa sejak kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Pokok pemeriksaan terhadap sejumlah pihak itu berkaitan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50. Padahal seharusnya pembagian dilakukan 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus.

Lembaga antirasuah itu bahkan melakukan pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri dan staf khususnya Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz (IAA). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button