Headline

Masih Tersandung Masalah, Komisi III DPR Minta Mutasi Hakim Pemvonis Harvey Moeis Ditunda

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta promosi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto, menjadi hakim tinggi di Papua Barat ditunda. Pasalnya Eko diketahui dalam proses pengusutan etik oleh Komisi Yudisial (KY).

“Saya rasa seharusnya mutasi atau promosinya ditunda dulu, mengingat yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh KY. Dalam proses pemeriksaan seperti ini kan bisa jadi KY sewaktu-waktu perlu memanggil langsung yang bersangkutan, dan memindahkan beliau ke Papua jelas akan mengurangi efisiensi dalam proses pemeriksaan,” kata Sahroni kepada wartawan, dikutip Selasa (13/5/2025).

Dari kaca mata publik, Sahroni menilai masyarakat juga menyoroti promosi hakim Eko Aryanto. Eko yang tengah diusut oleh KY justru mendapat promosi pekerjaan.

“Publik pun akan menilai ini agak tidak etis, bagaimana seorang yang tengah didera kasus etik, malah dapat promosi,” ujarnya.

Menurut Sahroni, banyak hakim lainnya di Mahkamah Agung (MA) yang dapat dipromosikan ke Papua Barat. Oleh sebab itu, Sahroni meminta promosi hakim Eko ditunda.

“Saya yakin masih banyak hakim yang tidak sedang dalam masalah yang bisa dipindahkan ke Papua. Jadi saya minta tolong keputusan ini di-review oleh MA,” imbuhnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia kecewa, Eko yang telah memvonis ringan pelaku korupsi ratusan triliun malah menjadi hakim tinggi.

“Saya memahami kecewa karena Hakim Eko ini menurut saya diduga melakukan tidak profesional karena memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis dengan kalimat-kalimat yang meringankan. Menurut saya itu terlalu didramatisir gitu,” ujar Boyamin, Senin (12/5/2025).

Menurutnya, terdakwa korupsi dengan total kerugian di atas Rp 100 miliar harus divonis hukuman seumur hidup penjara. Tapi Eko malah memvonis Harvey Moeis dengan hukuman ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

Ternyata Hakim Eko ini bukan mutasi atau seakan-akan dihukum gitu. Karena sebentar (bertugas) ke Sidoarjo, sudah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Papua Barat. Apapun itu promosi gitu. Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani ‘sanksi’,” jelas Boyamin.

Boyamin mengutarakan kekecewaannya. Ia menilai masih banyak masalah dalam proses promosi dan mutasi di Mahkamah Agung.

“Jadi ini banyak hal yang menurut saya justru malah amburadul sistem mutasi dan promosinya yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang sekarang ini dilakukan mutasi maupun promosi gitu.

Ia mengatakan banyak hakim yang kinerjanya tak bagus, malah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. “Seperti Pak Eko ini kan menurut saya tidak layak itu. Ini malah menjadi Hakim Tinggi gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutasi 41 hakim, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.

MA memutasi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, hakim Eko Aryanto, ke Papua Barat. MA menyebut Papua kekurangan hakim.

“Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim,” ujar jubir MA Yanto kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Yanto menegaskan mutasi ke Papua Barat itu murni kebutuhan internal. Bukan terkait perkara yang ditangani Eko.

“(Mutasi untuk) kebutuhan organisasi,” lanjut Yanto.

Diketahui, Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat. Sebelumnya, pada April, Eko yang semula hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button