Revisi KUHAP Didorong Guna Wujudkan Penegakan Hukum Pidana Berkeadilan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath berpandangan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bukan sekadar pembaruan teknis peraturan, melainkan merupakan tonggak penting upaya menghadirkan sistem hukum pidana lebih adil dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
“Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM,” kata Rano Alfath kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia menyadari, perbedaan pandangan terhadap revisi aturan tersebut merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, harapannya hasil akhir revisi KUHAP itu dapat menjadi instrumen hukum lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Maka itu, pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dalam pembahasan revisi tersebut agar melahirkan sistem peradilan yang lebih komprehensif.
Menurutnya, melalui pembaruan KUHAP maka sistem hukum Indonesia diharapkan mampu menjawab tantangan hukum masa kini. Sebab, revisi tersebut diyakini dapat mempekuat landasan hukum yang menjamin keadilan.
“Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum, yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rano Alfath.
Melalui revisi ketentuan tersebut diharapkan menghindari tumpang tinding kewenangan antara lembaga penegak hukum. Karenanya harmonisasi aturan akan meningkatkan efektivitas koordinasi antar institusi.
Rapat Paripurna Ke-13 DPR masa persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 diusulkan Komisi III DPR. (dan)