Para Jenderal Purnawirawan Usul Pergantian Wapres, Akademisi: Harus Serius Diperhatikan DPR dan MPR

INDOPOSCO.ID – Dalam konteks negara demokrasi tuntutan para jenderal purnawirawan ini harus diapresiasi. Sebab bentuk penyampaian aspirasi yang harus diperhatikan serius oleh DPR maupun MPR.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Senin (21/4/2025). Pengamat Hukum yang juga Ketua Umum Pemuda ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) ini mengatakan, aspirasi para Jenderal purnawirawan ini memiliki alasan yang kuat.
“Yang menyampaikan adalah mantan Jenderal yang tentu sangat peduli terhadap kepentingan negara, Para Jenderal (purn) ini tentu punya rekam jejak yang baik dalam membela, mempertahankan, dan menjaga NKRI dengan penuh pengorbanan tanpa pamrih,” ungkapnya.
Sehingga tentu, sambungnya, mereka sangat terpanggil dengan melihat kondisi negara hari ini, nyaris berantakan karena dipimpin oleh wakil presiden (Wapres) yang tidak memiliki kapasitas dan integritas. Sehingga wajar jika mereka para Jenderal ini turun lapangan.
Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam konteks hukum, terkait pemberhentian wakil presiden tentu ada syarat dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, bahwa Wakil presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatannya yang dapat dilakukan oleh MPR atas usul DPR dengan syarat jika wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan atau tindak pidana berat lainnya.
Oleh karena itu, menurut dia, dalam konteks penegakan hukum sebaiknya para jenderal ini menuntut dan mendesak KPK untuk memproses laporan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Gibran sebagaimana yang telah dilaporkan oleh berbagai pihak.
“Jika dugaan korupsi terbukti, maka ini menjadi alasan mendasar untuk pemberhentian wakil presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan delapan sikap. Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat pernyataan tersebut diteken oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Juga, Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. (nas)