Tersangkut Kasus Suap Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaan Muhammad Arif Nuryanta

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar.
Penetapan Arif sebagai tersangka terkait putusan lepas (onslag) bagi tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO periode 2021–2022, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berdasarkan LHKPN yang dikelola KPK, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp3,16 miliar.
Kekayaan tersebut meliputi empat bidang tanah di Sidenreng Rappang dan Tegal senilai Rp1,23 miliar, kendaraan senilai Rp154 juta, harta bergerak Rp91 juta, surat berharga Rp1,1 miliar, kas Rp515 juta, dan harta lainnya Rp72 juta. Arif juga dilaporkan tidak memiliki utang.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara ekspor CPO periode Januari 2021–Maret 2022.
Tersangka tersebut meliputi Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan seorang pengacara berinisial AR.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
“Setelah memeriksa WG, MS, AR, dan MAN pada Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” pungkasnya. (fer)