Headline

Kejagung: Ketua PN Jaksel Diduga Minta Suap Rp60 Miliar demi Vonis Lepas Kasus CPO

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan permintaan suap sebesar Rp60 miliar oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan suap ini berawal dari kesepakatan jahat antara pengacara Ariyanto Bakri dan panitera Wahyu Gunawan, dengan komitmen awal Rp20 miliar agar perkara diputus ontslag.

“Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan Wahyu Gunawan kepada Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, agar perkara diputus ontslag atau lepas dari tuntutan hukum,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

Menurutnya, Arif menyetujui permintaan tersebut, namun menaikkan nilai suap menjadi Rp60 miliar.

“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan vonis ontslag, namun meminta agar nilai suap dinaikkan menjadi Rp60 miliar, tiga kali dari jumlah semula,” ujarnya.

“Wahyu Gunawan kemudian meminta Ariyanto Bakri menyiapkan uang Rp60 miliar sesuai permintaan Ketua PN Jaksel,” imbuhnya.

Ariyanto menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.

Wahyu Gunawan menyerahkan uang Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan menerima USD50.000 sebagai imbalan atas peran pendukungnya,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button