Headline

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Terbanyak dari Perangkat Desa

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan, sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Penetapan status hukum itu terjadi setelah melakukan gelar perkara pada 20 Maret 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sembilan orang tersangka tersebut, yang pertama adalah MS. Di mana yang bersangkutan adalah eks kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL,” kata Djuhandani di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Tersangka kedua inisial AR, dia merupakan Kepala Desa Segarjaya sejak tahun 2023 sampai sekarang. “Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” ujar Djuhandani.

Sebagian besar tersangka dalam kasus tersebut merupakan perangkat desa setempat. Seperti halnya tersangka inisial GM atau JM. Dia merupakan Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.

“Yang keempat saudara Y, Staff Segarajaya. Yang kelima S, yaitu sebagai Staff Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya,” ujar Djuhandani.

Tersangka keenam inisial AP, Ketua Tim Support PTSL. Selanjutnya, ketujuh inisial GG, petugas ukur tim support. “Yang kedelapan MJ, operator komputer. Yang kesembilan HS atau tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL,” imbuh Djuhandani.

Akibat perbuatannya para tersangka dari perangkat kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button