UU TNI Digugat ke MK, Ini Kata Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi

INDOPOSCO.ID – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menghormati gugatan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat pengajuan permohonan ke MK merupakan hak setiap warga Indonesia.
“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi kepada INDOPOSCO.ID di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia mengatakan, Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.
“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kristomei Sianturi.
Ia menambahkan, TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
“Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK, untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Kristomei Sianturi.
Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menggugat revisi UU TNI yang baru disahkan. Ada lima pokok permohonan yang dilayangkan pemohon. Di antaranya UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi. Serta menilai, Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, (20/3/2025). (dan)