Pigai Usulkan UU Kebebasan Beragama, Ini Tanggapan Menohok Anggota DPR

INDOPOSCO.ID – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan adanya undang-undang tentang kebebasan beragama mendapat kritikan tajam dari Komisi XIII DPR RI. Pasalnya hal itu dinilai mengada-ada dan di luar subtansi kerja dari kementerian yang baru dibentuk ini.
“Saya kira Menteri HAM fokus pada hal-hal yang substansial terkait HAM, daripada urusin itu (UU Kebebasan Beragama). Misalnya indeks HAM kita yang turun, ya kan, lebih bagus itu. (Dengan) sosialisasi pemahaman HAM kepada masyarakat,” kata Mafirion di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Mafirion mengatakan kebebasan beragama telah diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, masyarakat tetap bebas beragama meski tidak ada UU tentang kebebasan beragama.
“Bukankah kita tanpa uu selama ini kan kita bebas juga beragama gitu. UUD 1945 mengatur, kan banyak juga UUD 1945 Pasal 29 atau berapa gitu, Pasal 29 ya, udah itu UU HAM mengatur, kan sudah ada semua, kenapa harus dibuat lagi UU kebebasan beragama,” jelasnya.
Dia menilai banyaknya undang-undang akan mempersulit pengawasan. Terlebih, kata dia, saat ini kebebasan beragama di Indonesia sudah berjalan baik.
“Kalau kemudian ada ekses yang kecil soal misalnya rumah ibadah atau apa, emang ada jaminan kalau itu nggak terjadi lagi kalau ada undang-undang kebebasan beragama? Apakah sekarang ini tanpa UU kebebasan beragama dengan aturan-aturan yang ada dan UUD 1945 apa orang tidak bebas beragama? Bebas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan pembentukan undang-undang tentang kebebasan beragama. Usulan pembentukan UU tersebut untuk menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.
“Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, dilansir Antara, Rabu (12/3/2025).
Pigai mengatakan UU itu dibutuhkan. Menurutnya, negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.
“Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama,” tutur Pigai. (dil)