Headline

SETARA Institute Susun Alat Kebijakan untuk Mendorong RPJMD Inklusif

INDOPOSCO.ID – SETARA Institute, dengan dukungan Kemitraan Australia-Indonesia melalui Program Inklusi telah menerbitkan Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) pada 6 Maret 2025.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah mengatakan, IISI akan menjadi penanda awal dan baseline kinerja pembangunan inklusi sosial yang menjadi standar dalam setiap bidang pembangunan pemerintahan baru.

Untuk mendorong perencanaan pembangunan inklusif di daerah, SETARA Institute menyusun suatu alat kebijakan yang bisa menjadi komplemen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Alat kebijakan ini memuat pedoman penyusunan RPJMD yang inklusif, yang dalam kerangka pengukuran IISI mencakup kelompok perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama/kepercayaan dan masyarakat adat,” ujar Sayyidatul, Minggu (9/3/2025).

Terdapat empat indikator rencana pembangunan inklusif yang mesti dipedomani oleh pemerintah daerah dan juga bagi masyarakat sipil yang hendak mengadvokasi perencanaan pembangunan.

Sebuah perencanaan pembangunan inklusif bisa diukur dengan beberapa indikator. Pertama rekognisi yang berarti RPJMD memberikan pengakuan terhadap terhadap subjek, hak asal usul yang melekat, eksistensi perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama/kepercayaan, masyarakat adat dan kelompok marjinal lainnya.

Kedua resiliensi yang berarti bahwa RPJMD dirancang untuk dapat meningkatkan kemampuan kelompok masyarakat untuk bertahan, beradaptasi terhadap kondisi-kondisi krisis tertentu dan mampu mengatasi tekanan atau tantangan tersebut.

“Termasuk menyediakan mitigasi konflik sosial, sistem peringatan dini, dan respon dini pada kondisi ketahanan masyarakat,” katanya.

Ketiga partisipasi yang berarti bahwa RPJMD disusun dengan melibatkan dan menciptakan kemampuan dan kesempatan kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, pekerjaan, pendidikan, politik, dan pemerintahan.

Terakhir akomodasi yang berarti bahwa RPJMD dapat memastikan dan menjamin keterhubungan dan keterjangkauan layanan dan/atau informasi bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan.

Selain menyediakan standar RPJMD yang inklusif, alat kebijakan yang dirancang SETARA Institute ini juga memuat agenda rencana aksi strategis yang bisa diadopsi oleh pemerintah daerah untuk memastikan keterpenuhan hak-hek kelompok rentan.

“Alat kebijakan ini juga menyediakan check list untuk mendiagnosa kualitas adopsi inklusi sosial dalam perencanaan pembangunan,” sebutnya. (rmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button