Kasus Korupsi Rumah Jabatan, Penahanan Sekjen DPR Tunggu Hasil Audit BPKP

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengemukakan, alasan tim penyidik lembaga antirasuah belum menahan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Setyo di Jakarta dikutip, Sabtu (8/3/2025).
Ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020. Salah satunya ialah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran), dan kawan-kawan,” ungkap Setyo.
Proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020 mencapai sekitar Rp120 miliar. Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan markup harga dalam kasus tersebut. Sementara kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung Setjen DPR pada Selasa (30/4/2024). Salah satu tempat yang digeledah merupakan ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.
Hasil penggeledahan tersebut, penyidik lembaga antirasuah telah menemukan bukti dokumen hingga bukti transfer uang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik kemudian melakukan pendalaman tiap barang bukti itu. (dan)