Headline

Tak Cukup Periksa Kades Kohod, DPR Minta Bareskrim Terus Usut Dalang Pagar Laut Tangerang

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pagar Laut di Desa Kohod, Tangerang.

Menurutnya, penggeledahan rumah dan kantor kepala desa menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini,” ujar Johan Rosihan dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Johan menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada kepala desa. Menurutnya, penggeledahan ini harus menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga menjadi dalang di balik dugaan penyimpangan anggaran proyek tersebut.

“Kami berharap Polri dapat menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum,” tegas Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Tak hanya itu, Johan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan terus mengawal kasus ini serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek-proyek serupa tidak lagi menjadi ladang korupsi.

“Kami di Komisi IV DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kami juga mendorong pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan agar program-program untuk perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa ada kebocoran anggaran,” pungkas politisi dari Dapil NTB ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Arsin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro,tidak membeberkan lebih jauh kapan pemeriksaan dilakukan. Diketahui Arsin disebutkan sempat mangkir pada undangan klarifikasi Bareskrim.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Dari pemeriksaan itu, Djuhandani mengaku pihaknya mendapatkan modus operandi Arsin dan kawan-kawannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Djuhandani juga mengatakan ada beberapa pihak yang terlibat memberi bantuan. Saat ini polisi mesih melengkapi bukti lebih lanjut.

Djuhandani menuturkan, pihaknya akan mulai mengusut perkara pemagaran laut itu dari hulu, dalam hal itu, lanjutnya dari surat yang diterbitkan Kepala Desa. Dia tak menutup kemungkinan Kades Kohod menjadi tersangka dalam perkara itu.

“Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Adapun kasus ini, kata Djuhandani diusut berdasarkan laporan polisi model a dengan terlapor berinisial AR. Namun, dia tak menjelaskan siapa sosok AR.

“Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP/A/2/II/2025 di mana terlapor adalah saudara AR. Kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

“Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ucap Djuhandani.

Di sisi lain, Djuhandani menyebut, pihaknya juga sudah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button