IPW Desak Polisi Tangkap Kades dan Pemohon Sertifikat di Perairan Tangerang

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada polisi untuk segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Polisi harus segera menangkap kepala desa yang mengeluarkan surat girik, notaris yang membuatkan AJB, calo yang mengurus sertifikat tersebut ke BPN, perusahaan yang memberi modal untuk pengurusan sertifikat, dan para pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat itu,” ujar Sugeng kepada indoposco.id, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertifikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan. ”Para pelaku harus disidik pidananya,” tegas Sugeng.
Sugeng menjelaskan, penerbitan sertifikat di tengah laut sudah jelas melanggar aturan, karena prinsipinya penerbitan sertifikat hak atas tanah itu harus di atas daratan.
“Tanah daratan bisa saja ada air, tapi berbeda dengan laut, karena lautan itu yang memisahkan antara daratan dengan daratan.Intinya,tidak bisa Sertifikat hak atas tanah diberikan diatas laut,” terangnya.
Ditambahkan, karena munculnya SHM dan SHGB di tengah laut maka telah terjadi tindak pidana.Tindak pidananya tidak hanya pemalsuan dokumen oleh kepala desa dan dugaan kongkalingkong antara oknum BPN dengan pemohon, serta kepala desa ketika melakukan pengukuran.
IPW mendesak kepada polisi untuk menangkap dulu itu kepala desa dan pemohon Sertifikat,” tegasnya lagi.
Pemohon sertifikat kata Sugeng, dari mulai calo yang mengurus sertifikat ke BPN dan anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) yang mengantongi sertifikat tersebut.
“Kalau perlu pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB itu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, karena ada dugaan kolusi dan kongklingkong atas terbitnya ratusan sertifikat tersebut sehingga mereka harus diproses hukum,” tandasnya. (yas)