Headline

Menkum Sebut Ekstradisi Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Menunggu Kelengkapan Dokumen

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, berkas penyerahan tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura tengah diproses Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Hanya saja berkasnya belum semuanya. Sebab, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama Interpol.

“Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ujar Supratman.

Jika pemberkasan administrasi sudah lengkap, maka proses ekstradisi tersangka Paulus Tannos bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,” imbuh Supratman.

Ia menambahkan, permohonan tersebut harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” tutur Supratman.

KPK menangkap Paulus di Singapura. Namun, penyidik lembaga antirasuh itu belum mengungkap secara detail mengenai kronologi penangkapan yang bersangkutan. Kasus korupsi e-KTP diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Paulus menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button