KPK Sebut Status Kewarganegaraan Tak Akan Pengaruhi Ekstradisi Paulus Tannos

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, proses penyerahan tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura tidak akan terkendala. Meski yang bersangkutan telah mengubah kewarganegaraan.
“Ya enggak (berdampak) saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Ia belum menjelaskan lebih lanjut soal kronologi penangkapan yang bersangkutan. Penyidik lembaga antirasuh hanya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjutin. Kami hanya banyak melakukan koordinasi,” ujar Setyo.
“Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu lagi,” tambahnya. Dia diketahui menjadi warga negara Afrika Selatan.
Paulus menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.(dan
Pada tahun 2023, dia masuk ke dalam DPO mengubah identitas. Dia melarikan diri ke luar negeri. Kasus korupsi tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (dan)