Jampidsus Kejagung: Jaksa Dalami Aliran Uang Zarof Ricar

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan jaksa penyidik mendalami asal dana hampir Rp1 triliun yang disita dari Zarof Ricar, tersangka pemufakatan jahat dalam kasasi Ronald Tannur.
“Jaksa fokus mengidentifikasi sumber uang hampir Rp1 triliun yang telah disita,” kata di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, Zarof Ricar, eks Kepala Balitbang Kumdil MA, diduga menjadi makelar kasus di MA sejak 2012–2022, menghasilkan Rp920 miliar yang disita dari rumahnya.
“Jaksa kini telusuri pemberi uang, jumlahnya, dan kasus terkait, dengan fokus pada alat bukti demi menghindari tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik membatasi informasi penelusuran uang Zarof Ricar ke media untuk menjaga kelancaran pengumpulan bukti.
“Dalam penggeledahan, Jampidsus menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dalam berbagai mata uang, setara Rp920,9 miliar, termasuk Rp5,7 miliar, SGD 74,4 juta, USD 1,89 juta, HKD 483 ribu, dan EUR 71,2 ribu,” jelasnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut uang itu diduga hasil praktik Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012–2022.
“Sebagian besar uang tersebut diduga berasal dari aktivitas Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung selama 2012–2022,” pungkasnya. (fer)