Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Menyasar Barang Mewah

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada awal tahun 2025 hanya menyasar barang mewah. Hal tersebut telah melalui koordinasi dengan DPR.
Pemerintah dipastikannya berpihak kepada kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen pemerintah selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang, bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
“Hari ini pemerintah memutuskan, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Barang dan jasa mewah yang dimaksud ialah biasanya dikonsumsi kelompok masyarakat mampu. Mulai angkutan pribadi hingga tempat tinggal yang digunakan dengan nilai cukup fantastis.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi,” ucap Prabowo.
“Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tambahnya.
Maka barang jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, juga diberi fasilitas pembebasan pajak nol persen masih tetap berlaku. “Artinya untuk barang jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN, tarif tetap yang berlaku sekarang berlaku sejak 2022,” imbuh Prabowo.
Ia menambahkan, kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. “Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap darr 10 ke 11 persen April 2022. Ini sudah dilaksanakan. Dari 11 ke 12 persen 1 januari 2025 besok,” jelas Prabowo. (dan)