Pengurangan BPIH, MUI: Penambahan Subsidi dari Nilai Manfaat Cara tak Sehat

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Sa’adi mendukung rencana pemotongan durasi masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci. Namun, menurutnya, upaya menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tidak mengurangi kualitas layanan bagi jemaah haji.
“Saya kira rencana pemotongan durasi masa tinggal merupakan langkah maju untuk mengurangi BPIH, selama ini pengurangan BPIH hanya bertumpu dari besar kecilnya subsidi nilai manfaat dari BPKH,” kata Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan, Senin (30/12/2024).
“Jika subsidinya besar, maka BPIH menjadi kecil, namun jika subsidinya berkurang maka BPIH menjadi mahal,” imbuhnya.
Menurut dia, pengurangan BPIH dengan cara menambah subsidi dari nilai manfaat merupakan cara yang tidak kreatif dan tidak sehat. Karena berpotensi menggerus nilai manfaat yang pada akhirnya justru akan merugikan jemaah haji yang masih pada posisi masa tunggu (waiting list).
“Ada pemahaman yang keliru selama ini, bahwa subsidi jemaah haji itu berasal dari pemerintah. Padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jemaah haji masa tunggu (waiting list),” terangnya.
Jadi, lanjutnya, subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji para jemaah yang dikelola BPKH. Dana subsidi tersebut sejatinya juga adalah jatah jemaah haji lainnya yang berangkat belakangan, atau yang biasa disebut jemaah tunggu.
“Jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jemaah haji yang berangkat sekarang, maka jemaah haji masa tunggu tidak kebagian,” ungkapnya.
“Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan-jangan modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jemaah haji yang di depan,” imbuhnya.
Ia berharap penyusunan BPIH harus benar-benar mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji. “Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya,” ucapnya. (nas)