Polemik Denda Damai, Kejagung Pastikan Koruptor Tidak Masuk Skema

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurutya, penyelesaian tipikor tunduk pada Undang-Undang Tipikor, bukan tindak pidana ekonomi.
“Jika ada pembayaran, harus melalui mekanisme uang pengganti yang diputuskan pengadilan,” kata Harli dalam keterangan, dikutip pada Kamis (26/12/2024).
Ia menuturkan, mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi sesuai UU Nomor 7 Tahun 1955 dan diadopsi dalam UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
“Mekanisme ini terbatas pada kasus seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan tujuan memberikan manfaat langsung kepada negara melalui denda berlipat dibandingkan kerugian,” tuturnya.
Lanjut Harli, namun, mekanisme ini belum diterapkan. Harli Siregar menegaskan bahwa tipikor tidak termasuk dalam klaster tindak pidana ekonomi dan diatur secara terpisah dalam UU Tipikor.
“Denda damai adalah kewenangan Jaksa Agung yang telah ada sejak lama untuk kasus ekonomi tertentu, bukan untuk korupsi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat dilakukan melalui denda damai oleh Kejagung sesuai UU Kejaksaan yang baru, tanpa perlu melibatkan Presiden.
“Pemerintah juga mengusulkan amnesti bagi 44.000 narapidana, termasuk kasus penghinaan kepala negara dan pelanggaran UU ITE, atas permintaan Presiden,” ucapnya. (fer)