Tolak PPN 12 Persen, Tim 8 Prabowo: PDIP ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’

INDOPOSCO.ID – Serangan balik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus dilakukan oleh kubu pendukung Presiden Prabowo Subianto atas kritikan partai besutan Megawati Soekarno Putri yang menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Menurut Koordinator Tim 8 Prabowo-Gibran, Wignyo Prasetyo, kritik PDIP itu berupaya mencuci tangan atas apa yang sudah mereka lakukan. Sebab kata dia, saat Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, justru PDIP sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) kenaikan PPN sebesar 12 Persen
“PDI Perjuangan ini kaya kata pepatah, ‘lempar batu sembunyi tangan’. Padahal mereka sebelum pemerintah Prabowo-Gibran ini Anggota Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Panja kenaikan PPN sebesar 12 persen itu,” ujar mantan Aktivis 98 dalam keterangannya kepada INDOPOSCO & INDOPOS.CO.ID, Senin, (23/12/2024).
Atas dasar itu, Ia nenyampaikan, sebaiknya PDIP tidak berlebihan mengkritik pemerintah saat ini, sebab kenaikan PPN PDI Perjuangan menjadi bagian yang menyetujui.
“PDIP bagian yang ikut menyetujui naiknya PPN 12 persen. Kalau sekrang berbalik kaya nelan air liurnya kembali,” pungkas mantan tahanan politik era Presiden Soeharto ini.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) Wihadi Wiyanto telah mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi oleh Fraksi PDIP DPR RI.
Hal ini yang menjadi dasar naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Sekadar informasi, Ketua Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat itu adalah Dolfie Othniel Frederic Palit yang merupakan anggota Fraksi PDIP.
PDIP merupakan salah satu partai yang menyetujui RUU HPP bersama Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrtat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan penolakan PDIP atas kenaikan PPN 12 Persen pada awal tahun 2024 nanti diutarakan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat DPR RI mengadakan rapat paripurna ke-9 penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (5/12/2024). Ketika Pimpinan DPR RI hendak menutup persidangan, sejumlah anggota DPR melakukan interupsi.
“Saya merekomendasikan mendukung Presiden Prabowo, (untuk) menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai amanat pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang No 7,” kata Rieke dalam Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Rieke menjelaskan, argumentasi pertama karena perlu adanya pemahaman secara utuh mengenai pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
“Dengan segala hormat, amanat pasal 7 harus dipahami secara utuh. Jangan hanya diambil pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf b,” jelasnya. (dil)