Pendaftaran Sengketa Pilgub ke MK Hanya 5, Belum Ada Gugatan Pilgub Jakarta
INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi. Paling banyak sengketa pemilihan bupati. Sementara perselisihan hasil pemilihan gubernur jumlahnya tidak terlalu banyak.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi hanya ada lima. Sebagian besar gugatan hasil Pilkada berasal dari luar Pulau Jawa.
“Sejauh ini ada lima permohonan (Pilgub), tapi untuk Pilgub DKI belum ada,” kata Fajar kepada INDOPOSCO dan INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Lima permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) tersebut di antaranya wilayah Pilgub Papua Selatan tahun 2024, dengan pemohon Ir Saparuddin dan termohonnya KPU provinsi Papua Selatan. Pendaftarannya dilakukan secara daring pada, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 08.25 WIB.
Perselisihan hasil Pilgub Papua Selatan tahun 2024, pemohonnya Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo dan termohonnya KPU Papua Selatan. Pendaftaran dilakukan pada, Selasa (10/12/2024) pukul 22.57 WIB.
Sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024, pemohonnya Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dan termohonnya KPU Sumatera Utara. Pendaftaran tersebut dilakukan pada, Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Sengketa Pilgub Maluku Utara 2024, pemohonnya Aliong Mus dan Sahril Thahir dan termohonnya KPU Maluku Utara. Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring pada, Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB.
Perselisihan hasil Pilgub Papua Selatan 2024, pemohonnya M. Andrean Saefudin dan termohonnya KPU Papua Selatan. Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring pada, Selasa (10/12/2024) pukul 20.24 WIB. Diketahui total pendaftaran permohonan sengketa Pilkada tingkat kabupaten/kota hingga provinsi ada 251.
Di sisi lain, batas akhir pendaftatan pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Diketahui KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). (dan)