Belum Ditahan, Polisi Kembali akan Periksa Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bakal memanggil, eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk pemenuhan petunjuk atau P19. Pemeriksaan itu dilakukan pada, Kamis (28/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.
“Jadi, tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim Polri) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” kata Ade Safri di Jakarta dikutip, Selasa (26/11/2024).
Pemeriksaan tersebut sebagai upaya demi memenuhi berkas P19 kasus Firli Bahuri. Dia diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada tahun 2020-2023.
“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” ujar Ade Safri.
Ia belum dapat memastikan, pemanggilan Firli sebagai tersangka kasus dugaan suap bisa langsung ditahan atau tidak.
“Nanti kita lihat, kita tunggu pada kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan,” imbuh Ade Safri.
Surat pemanggilan terhadap Firli telah dilayangkan, pada 20 November 2024. Pemenuhan berkas P19 yang bersangkutan terus dilakukan untuk segera menahannya.
Tim penyidik telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Pemeriksaan Firli sebagai tersangka telah dilakukan dua kali, namun tak kunjung ditahan. (dan)