Suami Cagub Airin Minta Kejati Banten Reschedule Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sport Center

INDOPOSCO.ID – Saksi Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, suami dari calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany meminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menunda atau reschedule pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center.
TCW sedianya menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Banten pada Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten. Namun, Wawan tidak bisa memenuhi panggilan pertama dari penyidik Kejati Banten tersebut karena surat panggilan pertama tidak sampai ke alamat di mana Wawan tinggal.
Tubagus Sukatma, kuasa hukum dari saksi Tubagus Chaeri Wardana menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak penyidik Kejati Banten untuk menunda atau reschedule pemeriksaan terhadap kliennya.
“Ketika kami melakukan komunikasi dengan Kejati Banten, pihak Kejati sangat welcome. Kami meminta agar pemeriksaan terhadap klien kami (Tubagus Chaeri Wardana) di-reschedule. Kami akan menunggu kabar dari Kejati terkait jadwal pemeriksaan. Intinya, klien kami akan kooperatif dan menghargai proses hukum yang ada,” kata Tubagus Sukatma, ketika dikonfirmasi indopos.co.id, Jumat (22/11/2024).
Sukatma menjelaskan, surat pertama yang dilayangkan Kejati Banten tidak sampai ke alamat kliennya. “Baru tadi malam kami mendapat kabar bahwa surat itu sampai ke alamat klien kami sehingga kami langsung melakukan komunikasi dengan penyidik Kejati Banten untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kejati Banten sangat welcome dan akan dibuat jadwal ulang pemeriksaan,” katanya.
Menurut Sukatma, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center sebenarnya sudah diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh saksi dan alat bukti telah dihadirkan dan diproses bersamaan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lainnya.
“Kasus tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga kami mempertanyakan kasus ini diangkat kembali. Kami menilai ada pretensi lain dari penanganan kasus ini. Namun, kami tidak mau masuk ke wilayah politik. Intinya, kami menghargai proses yang ada dan bersikap kooperatif dengan penyidik Kejati Banten,” tutur Sukatma.
Secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan dari 7 saksi yang dipanggil tidak satu pun yang hadir.
“Ada 3 orang di antaranya yang memberi kabar, dikarenakan ada yang sakit dan ada yang masih di luar kota. Sisanya tidak ada kabar sama sekali,” ujar Rangga tanpa merinci siapa saja yang memberi kabar dan tidak memberi kabar sama sekali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Banten, Rabu (20/11/2024) telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi salah satunya Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejati Banten dengan Nomor: PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024 tertanggal 20 November 2024 tersebut, dijelaskan bahwa penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008-2011.
Selain itu, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, ketika dikonfirmasi indopos.co.id, Rabu (20/11/2024) membenarkan terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.
“Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten,” ungkap Rangga.
Rangga menjelaskan, untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008-2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” ujar Rangga. (dam)