BRIN Rekomendasi Tolak dan Kembalikan Capim KPK, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Sebaiknya Komisi III DPR RI menolak dan mengembalikan calon pimpinan (Capim) KPK (komisi pemberantasan korupsi) hasil seleksi tim pasel (panitia seleksi) saat ini.
Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Peneliti Pusat Riset Hukum, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan kepada indopos.co.id, Kamis (21/11/2024).
Ia menyebut, ada beberapa alasan mendasar penolakan Capim KPK tersebut. Di antaranya, Capim KPK yang masuk ke Komisi III adalah hasil dari proses seleksi pada masa pemerintahan Jokowi, sementara pemerintahan saat ini adalah Pemerintahan Prabowo Subianto.
“Tentu semangat penegakan hukum korupsinya berbeda, dengan semangat penegakan hukum korupsi pada pemerintahan Jokowi yang terkesan lemah dan melemahkan KPK,” ungkapnya.
“Indikasinya sangat jelas dengan adanya pernyataan salah seorang capim KPK yang hendak meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) dalam proses penegakan hukum korupsi. Bahkan ada capim KPK yang pernah membebaskan koruptor,” imbuhnya.
Alasan selanjutnya, masih ujar Ismail, bahwa tantangan penegakan korupsi pada masa pemerintahan Prabowo saat ini tentu sangat berat. Karena indikasi praktik korupsi pada masa pemerintahan sebelumnya yang melibatkan kekuasaan sangat besar.
Sehingga, menurut dia, dibutuhkan calon pimpinan KPK yang memiliki integritas dan keberanian untuk menegakkan korupsi yang mengakibatkan negara terpuruk saat ini.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Mereka terpilih dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Para pimpinan KPK baru ini antara lain Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. (nas)