Headline

Program “Lapor Mas Wapres” Disoal, Akademisi: Impikan Sentralisasi Lagi

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta A Bakir Ihsan mengkritik, program “Lapor Mas Wapres” yang diinisiasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena seharusnya persoalan yang dihadapi masyarakat bisa tertangani pemerintah daerah.

Mengingat telah diterapkan otonomi daerah di Indonesia. Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dimulai sejak tahun 2009 dengan ditetapkannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

“Persoalan masyarakat sangat luas, tidak mungkin semuanya diadukan ke Jakarta. Itu juga fungsi otonomi daerah sebenarnya,” kata Bakir melalui gawai, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Maka keluhan masyarakat dapat ditampung oleh pemerintan daerah dan dicarikan solusinya. Bukan malah ditarik-tarik ke pemerintah pusat.

Layanan pengaduan masyarakat itu mulai dibuka pada 11 November 2024. Biasanya masyarat datang langsung ke Kompleks Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat pada pukul 08.00-14.00 WIB untuk mengadukan setiap masalah.

“Jadi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan pada level terendah, yaitu pada level kabupaten kota,” ujar pengamat politik itu.

Penerapan layanan tersebut, seakan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan warganya masing-masing.

“Tidak harus kemudian ke Jakarta. Apa gunanya otonomi daerah kalau seperti itu, kalau persoalannya selalu ditarik ke pusat,” kritik Bakir.

Melalui layanan tersebut dianggap mengupayakan pemusatan. Sehingga terjadi pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

“Secara tidak langsung, mengimpikan sentralisasi lagi,” nilai Bakir. Diketahui sistem sentralisasi digunakan pada Orde Baru.

Paling penting Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengoptimalkan perannya, bisa merespons persoalan masyarakat yang telah diadukan ke layanan tersebut.

“Jadi problem utamanya itu adalah setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, terukur dan ditundaklanjuti,” ujar Bakir.

Layanan tersebut terbuka untuk umum, bagi seluruh warga negara Indonesia, setiap senin-jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Selain datang langsung, cara melaporkannya melalui whatsapp di nomor 0811 704 2207. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button