Headline

Suami DPO Kasus Judol yang Libatkan Komdigi, Istri Malah Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus menyelidiki, kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 18 orang telah ditetapkan tersangka. Sebagian besar merupakan pegawai pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka baru yang ditangkap inisial D. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka baru itu merupakan istri dari tersangka lain berstatus DPO. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka itu.

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU, yang dilakukan oleh DPO A alias M,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dari tangan tersangka D, penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai total Rp2.687.599.000, dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000.

“Kemudian pecahan mata uang dollar singapura ⁠SGD 3.000 SGD atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD 37.000 USD senilai Rp577.200.000,” beber Ade Ary.

Selain itu, mengamankan sejumlah aksesoris mewah, ponsel pintar hingga kendaraan pribadi milik yang bersangkutan.

“Menyita 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua mobil juga disita, kemudian dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan,” ujar Ade Ary.

Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah, ruko sebagai markas judi online di Jalan Ross Garden Nomor 5, Jakasetia, Kota Bekasi pada, Jumat (1/11/2024). Saat itu, 11 orang ditetapkan tersangka. Serta menyita barang bukti di Kantor Komdigi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button