Headline

Sudah Diteken, Revisi UU KUHAP Siap Disidangkan Tahun Depan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) merupakan hal yang sangat penting. Sebab, UU ini di Indonesia telah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan hal-hal yang sifatnya lebih kekinian.

“Serta banyak hal-hal yang mungkin belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Kalau nanti dilakukan perubahan semuanya bisa dilaksanakan,” kata Endang dalam keterangannya, dikutip dari laman DPR, Jumat (8/11/2024).

Tidak hanya itu, lanjut Endang, sejatinya masih ada beberapa hal lain dalam UU KUHAP yang belum bisa dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum. Salah satu yang disorotinya adalah terkait keberadaan rumah benda sitaan, yang ditindaklanjuti dengan PP No. 27 tahun 1983, di mana dalam PP tersebut diperintahkan bahwa benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan.

Politisi dari Fraksi PAN ini pun menilai rumah penyimpanan benda sitaan itu sangat penting untuk menyimpan benda sitaan. Karena terkait dengan pembuktian pidana itu sendiri, yakni sebagai bukti petunjuk yang harus dihadirkan di persidangan. Dengan tidak adanya rumah penyimpanan benda sitaan maka barang bukti (benda sitaan) tersebut beresiko hilang, rusak, atau berkurang.

“Tidak hanya itu, dengan belum adanya rumah penyimpanan benda sitaan (rumpasan) ini sangat rentan untuk terjadi penyalahgunaan oleh oknum aparat penegak hukum. Sejauh ini, ketika belum adanya Rumpasan, maka penyimpanan barang sitaan menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut yang melaksanakan penuntutan atau penyidikan. Misalnya polisi. Namun jika ada Rumpasan, maka benda sitaan akan menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga tertentu, yang tentu saja dijaga dengan sangat ketat dan di bawah undang-undang yang berlaku,” papar Legislator asal Daerah pemilihan Kalimantan Selatan II ini.

Sehari sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Dalam RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menghasilkan dua butir rekomendasi.

“Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan ICJR untuk memasukkan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU tentang Narkotika, yang merupakan RUU carry over, ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, serta usulan RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas 2024–2029,” ujar Habiburokhman.

Meski begitu, Habiburokhman pun menjelaskan bahwa Komisi III DPR tengah menyusun RUU KUHAP itu masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2029 dan telah diteken sebagai salah satu daftar Prolegnas Prioritas tahun sidang depan.

“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP. Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin bener, yesterday, kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg (Badan Legislasi DPR),” kata Habiburokhman.

Seiring dengan itu, Habiburokhman telah meminta Badan Keahlian Setjen DPR agar menyiapkan Naskah Akademik (NA) RUU-nya.

“Di sini pun ada Ketua Baleg, anggota Komisi III. Dan meminta Badan Keahlian Setjen DPR RI untuk merumuskan rancangan KUHAP beserta dengan naskah akademiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap komisinya dapat menyusun KUHAP itu pada akhir tahun ini. Dia pun meminta masukan dari ICJR terkait RUU tersebut.

“Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut. Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk ICJR,” kata Habiburokhman. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button