Headline

Viral Pemerintah Prabowo Akan Terapkan NEM dan Rapor Merah, Ini Kata DPR

INDOPOSCO.ID – Viral rumor wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan menerapkan Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebagai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Atas (SMP/SMA) hingga pemberlakuan kembali rapor merah mendapat tanggapan dari Komisi X DPR yang akan memanggil Menteri Abdul Mu’ti.

Menurut Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, pemanggilan tersebut diperlukan untuk menggali dan mengkaji jangan jangan sampai kebijakan baru itu hanya untuk tampil beda dari kementerian sebelumnya.

“Komisi X DPR RI dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat dengan Kemendikdasmen untuk mendengarkan penjelasannya secara langsung. Namun kami juga tetap memberikan kesempatan kepada pihak kementerian untuk melakukan kajian dan merumuskan kebijakan yang tepat,” kata Hetifah dalam keterangannya, seperti dikutip Minggu (27/10/2024).

“Tentu memerlukan kajian yang mendalam dari pemerintah apabila akan melakukan perubahan kebijakan. Hal yang perlu ditekankan dalam konteks ini yaitu, perubahan itu jangan sampai didasarkan atas pertimbangan ingin beda, karena ada adagium ganti menteri ganti kebijakan,” sambungnya.

Sekadar diketahui, pada penerapan Kurikulum Merdeka sebagai yang diterapkan oleh menteri sebelumnya, Nadiem Makarim telah menerapkan syarat masuk sekolah SMP/SMA berdasar nilai rapor atau sidanira dan tak menerapkan rapor merah.

Meski pihak Kementerian Dikdasmen sudah menyatakan viral soal penerapan NEM dan penerapan raport merah adalah usulan masyarat, dan bukan Pernyataan Menteri, namun, Hetifah menegaskan hal-hal baik yang pernah dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim perlu dilanjutkan.

“Prinsip dari kami, hal-hal baik dari periode sebelumnya perlu dipertahankan, namun apabila ada yang kurang tentu harus dievaluasi dan diperbaiki,” ujarnya.

Hetifah mengatakan, evaluasi pembelajaran alami perubahan sejak pemberlakuan NEM sampai adanya ujian nasional (UN) hingga saat ini pun terdapat asesmen nasional.

“Seperti terkait UN, juga memiliki sejumlah manfaat, terutama dalam standardisasi mutu pendidikan, evaluasi kebijakan, dan peningkatan motivasi belajar siswa dan guru. Meskipun UN juga memiliki berbagai keterbatasan, namun sisi positifnya tetap penting untuk memastikan bahwa siswa di seluruh Indonesia menguasai kompetensi dasar yang diperlukan,” ujarnya.

“Dengan pengembangan dan inovasi dalam metode evaluasi, semangat positif dari Ujian Nasional dapat dipertahankan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Apakah UN akan diberlakukan Kembali, tentu ini juga memerlukan kajian khusus,” tambahnya.

Diketahui, viral pemberlakuan NEM hingga di media sosial tentang gebrakan Menteri Pendidikan baru dengan menjadikan NEM sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan informasi itu bukan berasal dari kementeriannya.

“Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan #MenteriPendidikanBaru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ataupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen,” jelas Kemendikdasmen.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, Kemendikdasmen mengunggah tangkapan layar aspirasi masyarakat tentang gebrakan Menteri Pendidikan baru. Dalam tangkapan layar itu, ada beberapa poin-poin yang ditampilkan. (dil)

Berikut isinya:

Menteri pendidikan baru:
– Jadikan NEM sebagai syarat masuk SMP, SMA
– Hapus PMM (Platform Merdeka Mengajar)
– Kembalikan mapel PMP
– Berlakukan syarat tidak naik kelas/tidak lulus, jangan dipaksakan naik/lulus kalau tidak memenuhi syarat
– Berlakukan kembali rapor merah
– Biarkan guru fokus ngajar, fokus sama siswa, bukan ngurus administrasi dari A-Z
– dan lain-lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button