Headline

KY Sudah Dengar Soal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/10/2024) pagi.

Komisi Yudisial (KY) telah mengetahui kabar tersebut. Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menjadi hakim anggota saat sidang vonis Ronald Tannur.

“Iya, sudah mendengar. Kantor penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan, penangkapan terhadap tiga hakim tersebut. Namun, belum diungkap secara detail kasusnya.

“(Penangkapan tiga hakim PN Surabaya) terkait Tannur. Sore ada keterangan dari Kapuspenkum,” ujar Febrie terpisah saat dikonfirmasi wartawan hari ini.

Kejagung telah menyampaikan agenda jumpa pers terkait penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oknum hakim PN Surabaya oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Rencananya bakal digelar pukul 19.00 WIB di Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Erintuah Damanik telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dia dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau pun penganiayaan menyebabkan kekasihnya meninggal.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Erintuah Damanik terpisah dalam sidang di PN Surabaya pada, Rabu (24/7/2024). Padahal Jaksa Penuntut Umum dalam sidang itu menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.

Komisi Yudisial (KY) sudah turun tangan menangani, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan. Korbannya ialah perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

“Mendalami putusan tersebut, guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelas Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui gawai, Jakarta, Jumat (26/7/2024). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button