Kampanye Pilkada, Ini Warning Bawaslu kepada Para ASN

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut melakukan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Serentak 2024.
“ASN tidak boleh ikut dalam kampanye sukai, meninggalkan komentar, and bagikan konten kampanye salah satu paslon di media sosial,” kata Bagja dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (18/10/2024).
Dikatakan Bagja, larangan tersebut berdasarkan undang-undang Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Surat Keputusan lima lembaga (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu) yang mengatur tentang Netralitas ASN.
“Netralitas ASN dalam pemilihan diatur dalam Peraturan BKN dan Surat Keputusan lima lembaga, peraturan tersebut melarang ASN untuk ikut serta dalam pemilihan,” ungkapnya
Bagja berharap ASN agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya berharap ASN pusat hingga di daerah dapat mematuhi aturan dan netral dalam Pemilihan Serentak 2024 demi kemajuan demokrasi di Indonesia yang kita cintai,” tutur Bagja.
Bagja juga menegaskan, Bawaslu akan intens melakukan komunikasi dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa (Pemdes) dalam upaya untuk tegakkan netralitas ASN Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Kita hubungi Dirjen Bina Pemdes khusus untuk netralitas Kepala Desa dalam Kampanye Pemilihan Serentak 2024,” ungkapnya.
Lanjut Bagja, dia menjelaskan akan membuat grup khusus dengan Dirjen Bina Pemdes serta Kemendagri terkait Netralitas Kepala Desa di Pemilihan Serentak 2024.
“Kita akan membuat kontak khusus dengan Dirjen Bina Pemdes tentunya sama Kemendagri juga terkait Netralitas Kepala Desa serta melakukan pembinaan khusus,” ungkap Bagja
Akhir paparannya, Bagja mengingatkan kepada jajaran pengawas, khususnya lima provinsi dengan nilai kerawanan tertinggi untuk cermat terhadap laporan dan temuan dalam kampanye.
“Teman-teman harus selalu cek media sosial atau aplikasi pelaporan dan semacamnya untuk cermat terhadap laporan dari masyarakat serta temuan-temuan dalam kampanye, khususnya untuk lima provinsi tertinggi dalam IKP,” pungkas Bagja. (dil)