Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Alexander Marwata dan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berjanji, akan mengusut tuntas permasalahan hukum menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dugaan pelanggaran etik Alexander Marwata dan kasus pemerasan dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memikul tanggung jawab menegakan hukum. Apalagi penanganan kasus pimpinan lembaga antirasuah tersebut dilakukan ketika masa jabatannya.
“Insyaallah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” kata Karyoto di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Alexander Marwata dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran etik lantaran bertemu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klrifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan,” ujar Karyoto.
Pemanggilan Marwata bakal dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa, (15/10/2024). Menurutnya, yang bersangkutan bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat,” ucap Karyoto.
Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti, untuk menguatkan pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik yang telah masuk pidana tersebut.
“Kemarin kita koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nah itu sebagai bahan klarifiksi,” tutur Karyoto.
Sementara kasus Firli Bahuri tidak dibicarakan secara detail. Diketahui Firli Bahuri sudah 10 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi terkait penanganan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Dia melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (dan)