Sidang Kasus Timah, JPU Dakwa Helena Lim Terlibat TPPU

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi menyebut Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari hasil pengelolaan dana korupsi komoditas timah oleh terdakwa Harvey Moeis, yang disebut sebagai representasi dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Terdakwa Helena dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta kekayaan yang diketahui atau sepatutnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dengan maksud untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal usul harta tersebut,” katanya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, JPU menyatakan bahwa Helena menerima keuntungan sebesar Rp900 juta dari penampungan uang tersebut, yang dihitung dari Rp30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS atau setara Rp420 miliar (uang hasil korupsi Harvey yang diperoleh dari pengamanan biaya sewa alat untuk pengolahan timah dari pertambangan ilegal yang disimpan oleh Helena).
Menurut JPU, dari pengelolaan dana yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter swasta tersebut, Helena membeli sejumlah barang.
Barang-barang yang dimaksud adalah satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis, Pluit, Jakarta Utara pada tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020 atau 2021; serta satu bidang tanah yang berlokasi di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020.
Helena juga membeli satu bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kavling Nomor 55, Pluit, Jakarta; tiga unit mobil; dan 29 tas mewah dengan tujuan untuk menutupi asal-usul dari hasil korupsi timah.
Tiga unit mobil yang dibeli Helena adalah Lexus UX300E 4×2 AT, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Sedangkan tas-tas mewah tersebut merupakan tas dengan merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes.
Selain itu, JPU menyebutkan bahwa Helena juga menyimpan sejumlah uang hasil korupsi timah di beberapa tempat penukaran uang, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan total Rp36 miliar, yang terdiri dari 2 juta dolar Singapura dan Rp10 miliar.
“Terdakwa diketahui menyembunyikan sejumlah uang di dalam brankas di kediamannya, dengan rincian uang tunai sebesar Rp1,48 miliar dan Rp571,24 juta,” ungkap JPU.
Atas tindakannya dalam membantu penampungan uang hasil korupsi timah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Helena didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015–2022.
“Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” tegas Jaksa. (fer)