Bersifat Final dan Mengikat, Pakar: DPR Tidak Bisa Anulir Putusan MK

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda menegaskan, DPR tidak bisa menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Termasuk putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ia mengatakan, DPR seharusnya menjalankan putusan MK tersebut, bukan berupaya mengutak-atik UU Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg).
“Tentu tidak bisa, karena putusan MK final dan mengikat. yang bisa dilakukan DPR adalah menindaklanjuti putusan MK, bukan menganulir putusan tersebut,” kata Ni’matul Huda melalui gawai, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, siasat pemerintah dan DPR mengakali putusan MK mungkin terjadi. Namun, pembahasan lebih spesifik aturan yang direvisi belum diketahui.
“Masalahnya, apa yang akan direvisi atau bahkan dicabut oleh DPR melalui proses legislasi? kita masih menunggu,” ujar Ni’matul.
“Misalnya, DPR akan merevisi syarat umur menjadi 30 tahun pada saat pelantikan atau putusan MK diberlakukan untuk pilkada 2029, kan bisa saja terjadi,” tambahnya.
Di sisi lain, KPU seharusnya bisa langsung merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Mengingat, putusan MK sudah berlaku sejak diucapkan.
“KPU sudah bisa langsung merevisi, karena tidak ada norma tentang tenggat waktu. Putusan sudah bisa langsung diberlakukan,” jelas Ni’matul.
Tersiar kabar Badan Legislasi DPR merevisi UU Pilkada hari ini, setelah MK memutus judicial review atas UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024) kemarin. Pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB hari ini, selanjutnya diputuskan pukul 19.00 WIB. (dan)